Scroll to Continue Reading
Mengenal Sejarah Firma Hukum Di Indonesia
Tutup

Mengenal Sejarah Firma Hukum Di Indonesia



Firma hukum merupakan hal yang tak asing lagi sebagai penyedia jasa konsultan hukum, khususnya konsultan hukum perusahaan. Perkembangan kemunculannya sangatlah panjang dan tak dapat dipisahkan dari masa pra kemerdekaan Indonesia.

Sejarah Firma Hukum Di Indonesai Logo Hukum


Sejarah Firma Hukum Era Pra Kemerdekaan


Para Advokat Indonesia yang umumnya merupakan lulusan sekolah hukum di Belanda mulai bermunculan sekitar tahun 1940-an.

Keberadaan mereka sengaja dibentuk oleh pemerintah kolonial untuk menjadi ahli hukum modern dengan pembatasan yang sangat ketat.

Sebagian besar sarjana hukum mayoritas berasal dari kalangan priyayi yang dinilai lebih terhormat. Hanya sedikit sekali orang Indonesia yang menjalankan praktik firma hukum.

Mayoritas semua firma yang menyediakan konsultasi hukum didominasi orang berkewarganegaraan Belanda atau warga Timur Asing untuk melayani masyarakat Eropa di bidang perniagaan.

Advokat Indonesia lebih banyak menangani sengketa perburuhan serta perkara politik antara para buruh atau warga pribumi dengan perusahaan atau majikan Belanda.

Baca Juga : Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Sanksi nya

Firma Hukum Setelah Kemerdekaan


Setelah Indonesia merdeka, semakin banyak firma hukum yang didirikan advokat Indonesia. Sementara kantor hukum milik Belanda perlahan mundur dan menutup operasionalnya.

Lahirnya modal asing setelah kemerdekaan membuat Indonesia merasakan kehidupan ekonomi terbuka yang banyak menawarkan peluang dan keuntungan.

Namun, peluang dan keuntungan tak dapat dipisahkan dari pelanggaran dan kesalahpahaman atas perjanjian atau hukum yang berlaku.

Semua aktivitas ekonomi dari para investor membutuhkan pelayanan jasa hukum. Sehingga posisi pada kala itu semakin kuat dan dibutuhkan untuk mengawal dan mengamankan berbagai macam transaksi bisnis.

Seluruh kantor penyedia jasa pelayanan hukum pada sejak itu sudah aktif berperan sebagai konsultan hukum perusahaan yang membantu dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul terkait dengan aktivitas penanaman modal.

Kemunculan firma hukum di Indonesia tak lepas tokoh penting yaitu Ali Budiarjo, Adnan Buyung Nasution, dan Mochtar Kusumaatmadja.

Beliau-beliau tersebut adalah tokoh penting dalam pendirian kantor pelayanan hukum di era 1960-1970an dan semakin memicu kemunculan firma lainnya di Indonesia.

Perkembangan di Era Masa Kini


Kini, firma hukum di indonesia sudah banyak menjamur dan bersinergi dengan teknologi dalam menjadi konsultan hukum perusahaan. Teknologi membuat semua hal lebih leluasa dan luas dalam melakukan pelayanan hukum.

Bahkan teknologi juga menjadikan firma hukum Indonesia mampu melayani klien asing hanya dengan konsultasi melalui video conference yang didukung teknologi.

Belum lagi tiap-tiap kantor penyedia layanan hukum telah memiliki website pribadi untuk menyokong dan memajukan keberadaan mereka agar dikenal semakin luas oleh masyarakat dalam melakukan pelayanan dan konsultasi hukum.

Transformasi menggunakan teknologi didorong oleh keinginan untuk lebih memenuhi kebutuhan pelanggan dalam pelayanan hukum yang kompetitif.

Terlepas dari perdebatan tentang makna modern di konsep firma hukum, tampak bahwa penggunaan diusulkan teknologi yang paling maju tidak bisa diabaikan untuk bersaing dan semakin berkembang di era digital.